UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsadan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra denganpengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadapkekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadianggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaanintelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukanpengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidangperdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukanpeningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikanpengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perluuntuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undangNomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbanganseb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkanUndang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yangdimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusifbagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannyaatau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasanmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang ataubeberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatuCiptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, ataukeahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karyaPencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalahPencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dariPencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yangmenerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan,penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan denganmenggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan caraapa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahanjumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangatsubstansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajahorang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yangdiciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalahsekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupunbentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengankomputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsikhusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalammerancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yangberkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyakatau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyakatau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi LembagaPenyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalahorang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawabuntuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman darisuatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalahorganisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukanpenyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atautanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonanpendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yangdiberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lainuntuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnyadengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan HakKekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yangmembawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnyameliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalahDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemenyang dipimpin oleh Menteri.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA


Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hakeksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaandilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang HakCipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untukmemberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakanCiptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai bendabergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih ataudialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki olehPencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnyaatau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecualijika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belumdiumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnyaatau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecualijika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Bagian Kedua
Pencipta

Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya,yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftardalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalamCiptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya,pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuansiapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramahtersebut.

Pasal 6
Jikasuatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh duaorang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpinserta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak adaorang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnyadengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jikasuatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh oranglain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalahorang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalamhubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang HakCipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hakPencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungandinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesananyang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalamhubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itudianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikanlain antara kedua pihak.

Pasal 9
Jikasuatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidakmenyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagaiPenciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta ataskarya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atasfolklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan ataumemperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negaraIndonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalammasalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenaiHak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidakdiketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang HakCipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telahditerbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanyatertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaantersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telahditerbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negaramemegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaanyang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulislain;
b. ceramah, kuliah, pidato, danCiptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentukseperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran,bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksuddalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi HakCipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidakatau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Pasal 13
Tidakada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaranHak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakanlambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakansegala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas namaPemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik denganperaturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiriatau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baikseluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabaratau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secaralengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harusdisebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lainuntuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunanlaporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikankepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain,baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luarPengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain,baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuktujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasanyang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yangwajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidangilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan paratunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selainProgram Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau prosesyang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluanaktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukanberdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, sepertiCiptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatuProgram Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untukdigunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan,ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaandalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengarpertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Ciptauntuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebutdi wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Ciptayang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkandan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesiadalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutantidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksuddalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untukmelakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal PemegangHak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkansebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastraselama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyaksebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejakditerbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itubelum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejakditerbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyakdi wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejakdiumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernahdiperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakansebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian didalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayahNegara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan huruf c disertai pemberianimbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata carapengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjutdengan Keputusan Presiden.

Pasal 17
Pemerintahmelarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaanPemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, sertaketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yangdiselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepadaPemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dariPemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yangmengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikanCiptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuanbahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikanimbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.

Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret

Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak ataumengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebihdahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalamjangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yangdipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalampotret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin darisetiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangkawaktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlakuterhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dariorang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidakboleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yangdipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajardari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orangyang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 21
Tidakdianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorangPelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifatkomersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untukkepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana,Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkanoleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecualiterdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaanfotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain,pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkanCiptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satukatalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karyaseni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral

Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnyaberhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalamCiptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubahwalaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali denganpersetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Penciptatelah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakanperubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentanginformasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjutsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaantetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidakdiserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untukseluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yangsama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antarabeberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikankepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
Kecualiatas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Penciptatidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakansarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (opticaldisc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yangditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenaisarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimanadiatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA


Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasilkarya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, danbunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Ciptaberlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsunghingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karyatulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kaliditerbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat(1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (limapuluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yangdipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpabatas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3)berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kalidiketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yangdilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya HakCipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggalPengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktuberlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih,demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidakbersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masingdianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hakPencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3)berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yangbersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaranPenciptanya.

Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atasjangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan,penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terusberlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal duniadimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebutdiumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggaldunia.

BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35
(1) Direktorat Jenderalmenyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebutdapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperolehuntuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengandikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar ansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkanHak Cipta.

Pasal 36
PendaftaranCiptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atasisi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam DaftarUmum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau olehPemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepadaDirektorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasaIndonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan palinglama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secaralengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syaratdan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentangsyarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 38
Dalamhal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yangsecara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampirisalinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
DalamDaftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggaptelah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderaldengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan denganlengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dariseorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaranCiptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanyadiperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepadapenerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatatdalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak ataudari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan haktersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 42
Dalamhal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39,pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatanpembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atauperubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar UmumCiptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar UmumCiptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yangmempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atauperubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh DirektoratJenderal.

Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatupendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orangatau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang HakCipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB V
LISENSI


Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhakmemberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untukmelaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain,lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensidiberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain,pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertaidengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerimaLisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajibdibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkankesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasiprofesi.

Pasal 46
Kecualidiperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri ataumemberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarangmemuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomianIndonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehatsebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mem punyai akibathukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di DirektoratJenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajibmenolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenaipencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB VI
DEWAN HAK CIPTA

Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalammemberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk DewanHak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Ciptaterdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakatyang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikanoleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenaitugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Ciptaditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Ciptasebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja departemenyang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

BAB VII
HAK TERKAIT


Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusifuntuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannyamembuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambarpertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memilikihak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpapersetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara ataurekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hakeksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpapersetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannyamelalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetiklain.

Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (limapuluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkanke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlakuselama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktuperlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januaritahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesaidipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesaidirekam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

Pasal 51
Ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 , Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54,Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71,Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap HakTerkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA

Pasal 52
Penyelenggaraanadministrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakanoleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
DirektoratJenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Ciptayang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Ciptaseluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA


Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuanPermohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan HakCipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjianLisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalamUndang- undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan PeraturanPemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenaipersyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal denganpersetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yangberasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkanperundang-undangan yang berlaku.

BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 55
PenyerahanHak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Penciptaatau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhakmengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran HakCiptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasilPerbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhakmemohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atausebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuanilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran HakCipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusanakhir dan untuk mencegah kerugian yan g lebih besar pada pihak yang haknyadilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatanPengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasilpelanggaran Hak Cipta.

Pasal 57
Hakdari Pemegang Hak Cipta sebagai mana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlakuterhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperolehCiptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuksuatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatankomersial.
Pasal 58
Penciptaatau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ataspelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalamtenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan diPengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran HakCipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatantersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugatdiberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenangdengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatankepada Ketua Pengadilan Ni aga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelahgugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatandan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatandimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatandidaftarkan.

Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukanoleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harusdiucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dandapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua MahkamahAgung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yangmendasari putusa n tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum danapabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusantersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niagasebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada parapihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.

Pasal 62
(1) Terhadap putusan PengadilanNiaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaima nadimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelahtanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada parapihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatantersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonankasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasidiberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengantanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wa jibmenyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) harisejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkanpermohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadapihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterimaoleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukankontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelahtanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasipaling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkanberkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14(empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(3).

Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajariberkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) harisetelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan ataspermohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelahpermohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasiharus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasiditerima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasisebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbanganhukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajibmenyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) harisetelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikansalinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasidan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterimaoleh panitera.

Pasal 65
Selainpenyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, parapihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatifpenyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hakuntuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, danPasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadappelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasadirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera danefektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaranHak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Ciptaatau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitandengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindariterjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasadirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memangberhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedangdilanggar.

Pasal 68
Dalamhal penetapan s ementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harussegera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihakyang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niagatelah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harusmemutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 70
Dalamhal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntutganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugianyang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN


Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat PolisiNegara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan HakKekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanauntuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan ataskebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang HakCipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadappihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihakatau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan ataspembukuan , pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempattertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumenlain;
f. melakukan penyitaan bersama-samadengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapatdijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangkapelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilpenyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dantanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atauPasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masingpaling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengajamenyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaanatau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dantanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu ProgramKomputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengajamelanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengajamelanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dantanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dantanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dantanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengajamelanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah).

Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yangmerupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yangdigunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untukdimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidakdimusnahkan.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 74
Denganberlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang HakCipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlakuselama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkanUndang-undang ini.
Pasal 75
TerhadapSurat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderalberdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimanadiubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannyaundang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktuperlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negaraIndonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yangdiumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negaraIndonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, denganketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjianbilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;atau
(ii) negaranya dan Negara RepublikIndonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang samamengenai perlindungan Hak Cipta.

Pasal 77
Denganberlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HakCipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhirdiubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undangini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2002 NOMOR 85




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauanmemiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalandengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhanmerupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itumerupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perludilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni danbudaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dibidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengandemikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkankesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsadan negara.
Indonesia telah ikut serta dalampergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishingthe World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi PerdaganganDunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of IntellectualProperty Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak KekayaanIntelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain itu, Indonesia jugameratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works(Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui KeputusanPresiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property OrganizationCopyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melaluiKeputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memilikiUndang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang HakCipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yangsesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakanuntuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta,termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal darikeanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi dibidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapaketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskandan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihakdalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutansecara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atasdipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Halitu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuanintelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadaiagar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalammelaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untukmendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moraladalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapatdihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau HakTerkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidakdiberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yangkhas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahirberdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapatdilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapaketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satuCiptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baikmelalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaranproduk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, mediaaudiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa olehPengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilanuntuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkaraperdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun diMahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasimanajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasandan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksiberteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaranHak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadapperbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secaratidak sah dan melawan hukum.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusifadalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak adapihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatanmenerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui saranaapa pun.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Beralih atau dialihkannya Hak Ciptatidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baikdengan maupun tanpa akta notariil.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkanoleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan yang disebabkan olehputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanyadan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada prinsipnya tidak dapat disita,kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperolehbukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengad ilanmengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksudpada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yangberkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Penciptayang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagiantersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film serial, yang isi setiap seridapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk isisetiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.

Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalahgagasan berupa gambar atau kata atau gabungan keduanya, yang akan diwujudkandalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itudikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidaksekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukandengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memilikirancangan tersebut.

Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinasadalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untukmenegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan dariinstansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selakupemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerjaatau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungankerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi folklor danhasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli ataukomersialisasi serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan komersial tanpaseizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak Cipta. Ketentuan inidimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaantersebut.
Folklor dimaksudkan sebaga i sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuatoleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitassosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan ataudiikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan,mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenuntradisional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untukmenegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya yang Penciptanya tidakdiketahui dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya Ciptaan itudiwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya musik, Ciptaan tersebutbelum diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian, HakCipta atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak Cipta bagikepentingan Penciptanya, sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulisdan telah diterbitkan, Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan dipegang olehPenerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Ciptaatas Ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan nama samaran Penciptanya.Dengan demikian, suatu Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak diketahui siapaPenciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya tertera nama samaran Penciptanya,penerbit yang namanya tertera di dalam Ciptaan dan dapat membuktikan sebagaiPenerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap sebagaiPemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di kemudian harimenyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalahCiptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Ciptaatas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya ataupada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yangpertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap mewakili Pencipta. Hal initidak berlaku apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan iadapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.

Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahankarya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographicalarrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karyatulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tataletak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ciptaan lainyang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapatdisamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peragaadalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengangeografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam Undang-undangini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsurlagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satukesatuan karya cipta.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antaralain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambartersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagaibahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaangambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukanuntuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitekturantara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan senigambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalahsuatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada diatas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datardengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secar akonvensional dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk Ciptaantersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyainilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya.Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yangmerupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, sepertiseni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakanmedia komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: filmdokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario,dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pitavideo, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untukdipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau dimedia lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atauperorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampaimeliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan,himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik ataumedia lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yangdapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasanpemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual.Perlindungan terhadap database diberika n dengan tidak mengurangi hak Penciptalain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya daribentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadisandiwara radio dan novel menjadi film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan,sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print) dan yang sejenisnyadianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.

Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusanbadan-badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatusengketa, termasuk keputusan–keputusan Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.

Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh dari Pengumuman danPerbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman dan Perbanyakan mengenaisuatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktualadalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kalidiumumkan.

Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu dilakukankarena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulitditerapkan . Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran HakCipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang palingsubstansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itukurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaranHak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Ciptaapabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukanterbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatansosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan,kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikankepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalahpengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakanbayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantumansumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, denganmencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dannama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang HakCipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalammenikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang HakCipta) Program Komputer dibolehkan membuat salinan atas Program Komputer yangdimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaranHak Cipta.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untukmencegah beredarnya Ciptaan yang apabila diumumkan dapat merendahkannilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapatmenimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, danketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau karya-karyafotografi.

Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalahPengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnyayang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentinganpublik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotretakan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karenaitu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahliwarisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadibahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapatmerugikan dirinya.

Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalamsuatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil potretnya untukdiumumkan.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan hak moral, Pencipta darisuatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau namasamarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan denganpenggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi,mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan,pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yangpada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
Selain itu tidak satupun darihak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup,kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 25
Yang dimaksud dengan informasimanajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat secara elektronik padasuatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman yangmenerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan hak maupuninformasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikankepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahuibahwa perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak,atau diubah tanpa izin pemegang hak.

Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidakberarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada pembeli, akan tetapi HakCipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya,pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrolteknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk antara lain kode rahasia,password, bar code, serial number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi(encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi ataumengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untukmeniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakandari suatu Ciptaan.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuanpersyaratan sarana produksi berteknologi tinggi, misalnya, izin lokasiproduksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda pengenalprodusen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat inspeksi olehpihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwatanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu perl indungan HakCipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan berakhirnya jangkaperlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelahCiptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau Penciptanyameninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsipperhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannyasuatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakansuatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungansuatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karenapendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidakterdaftar tetap dilindungi.

Pasal 36
Direktorat Jenderal yangmenyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi, arti,maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.

Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalahKonsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu orang yang memiliki keahlian di bidangHak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa mengurus permohonanHak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak KekayaanIntelektual lain dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diDirektorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penggantiCiptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan karena Ciptaan itu sendirisecara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan, misalnya,patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonandimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada Pemohon.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkantermasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance),mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performance), dan mengomunikasikansecara interaktif suatu karya rekaman Pelaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakanpenerimaan adalah penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengansistem dan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagaiPNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonankepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluanyang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3687).

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan KetuaPengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yangdimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera PengadilanNegeri/Pengadilan Niaga.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatifpenyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yangdipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untukmencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehinggahakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementaraguna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang didugamelanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakanimportasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untukmencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat PegawaiNegeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkanKeputusan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyakpenggunaan adalah menggandakan, atau menyalin program komputer dalam bentukkode sumber (source code) atau program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisipernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah,fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan padasatu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaanaplikasi program komputer pada 10 (sepul uh) unit komputer. Apabila A atau Bmenggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dariyang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran,kecuali untuk arsip.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat unik”adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain,atau yang bersifat khusus.

Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75
Cukup jelas.

Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulansejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undang- undang ini dapatdisosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta,misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain-lain.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA NOMOR 4220

Source : Wikipedia

Posting Komentar

Copyright © 2012 Projects / Template by : Urangkurai