''Hak atas KekayaanIntelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah '' Intellectual Property Right''(IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'',''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat:dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir sepertiteknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, danseterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuatsesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atauhukum-hukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapatdibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlakyang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkankeadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karenadiberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara,termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'',sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikankepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkansebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin olehUndang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKImerupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untukmemberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak eksklusif? ApakahHaKI dapat dicabut demi kepentingan umum?
2) Sejarah
Undang-undang mengenai HaKIpertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yangmuncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuanmereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaanInggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai patenpertama di Inggris yaitu Statuteof Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undangpaten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjaditahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dandesain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
3) PerangkatLunak Bebas
Bebaspada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untukmenjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulangsuatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebasbukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas,atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkatlunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusiulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika andamelakukannya, silakan juga menarik keuntungan.
Perangkat lunak bebas ialahperangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, danmendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pundengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia.Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat LunakBebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan,menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkatlunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
Suatu program merupakan perangkatlunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut.Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan programitu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun denganmemungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untukmelakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayaruntuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluankomersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidakmerupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yangkomersial.
Perangkat lunak bebas ialahperangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, danmendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pundengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia.Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat LunakBebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan,menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkatlunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
- Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
- Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
- Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
- Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkatlunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut.Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan programitu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun denganmemungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untukmelakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayaruntuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluankomersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidakmerupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yangkomersial.
4) Aneka RagamHaKI
1. HakCipta (Copyright). Berdasarkan pasal 1 ayat 1Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
HakCipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkanatau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidakmengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2. Paten(Patent). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasilInvensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakansendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lainuntuk melaksanakannya.
Berbedadengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuatkarya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya oranglain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untukmembuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yangdipatenkan.
Berbedadengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuatkarya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya oranglain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untukmembuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yangdipatenkan.
3. MerkDagang (Trademark). Berdasarkan pasal 1 ayat 1Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Merekadalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunanwarna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dandigunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Contoh:Kacang Atom cap Ayam Jantan.
Contoh:Kacang Atom cap Ayam Jantan.
4. RahasiaDagang (Trade Secret). Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor30 Tahun 2000
RahasiaDagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologidan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contoh:rahasia dari formula Parfum.
5. Service Mark
Adalah kata, prase, logo, simbol,warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasisebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknyaperlindungan hukum untuk merek dagang sedang servicemark untuk identitasnya. Contoh: ''Pegadaian: menyelesaikan masalahtanpa masalah''.
6. DesainIndustri. Berdasarkanpasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
DesainIndustri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garisatau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tigadimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkandalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkansuatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
7. DesainTata Letak Sirkuit Terpadu. Berdasarkanpasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Ayat1: Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu darielemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya salingberkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktoryang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Ayat2: Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemenaktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu danpeletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan SirkuitTerpadu.
8. IndikasiGeografis. Berdasarkanpasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
Indikasi-geografisdilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yangkarena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, ataukombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentupada barang yang dihasilkan.
5) LisensiPerangkat Lunak
DiIndonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapanegara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak,sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan,bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan patenanda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikanperusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi adajuga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setujuterhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkatlunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan inginpatennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkanpatennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harusdidaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
1. Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkatlunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atauharus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan,mengedarkan, atau memodifikasinya.
2. Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersialadalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperolehkeuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua halyang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi adaperangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidakkomersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.
3. Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebasadalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untukmenggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasukdistribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpamanirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunaksemibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih adamasalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yangbebas.
4. Public Domain
Perangkat lunak public domain ialahperangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkatlunak bebas non- copyleft,yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisajadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah `` public domain'' secarabebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``publicdomain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''.Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain''dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikanpengertian yang lain.
Sebuah karya adalah publicdomain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak ciptamemiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besaradalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
5. Freeware
Istilah `` freeware'' tidakterdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yangmengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidaktersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
6. Shareware
Shareware ialah perangkatlunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapimereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalamprakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dantetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
6) GNU General Public License(GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuahkumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuahprogram. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagianbesar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umumdigunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada oranglain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasidari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak ciptaadalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknyaoleh pihak lain.
7.) SumberTerbuka (Open Source)
Walaupun PL memegang peranan yang penting, pengertian publik terhadap Hak atasKekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masih relatif minim.Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari Perangkat LunakBebas (PLB) – Free Software – dan Perangkat Lunak Sumber Terbuka (PLST) – OpenSource Software (OSS). PLB ini sering disalahkaprahkan sebagai PLST, walau punsebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara kedua pendekatantersebut. Pada dasarnya, PLB lebih mengutamakan hal fundamental kebebasan,sedangkan PLST lebih mengutamakan kepraktisan pemanfaatan PL itu sendiri.
Konsep Perangkat Lunak KodeTerbuka (Open SourceSoftware) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuahperangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumbermerupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika yang adadi kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yangsama fungsinya. Open sourcehanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuatperangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya,medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial(alias tidak gratis). definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD(Open Source Definition) yaitu:
- FreeRedistribution
- SourceCode
- DerivedWorks
- Integrityof the Authors Source Code
- NoDiscrimination Against Persons or Groups
- NoDiscrimination Against Fields of Endeavor
- Distributionof License
- LicenseMust Not Be Specific to a Product
- LicenseMust Not Contaminate Other Software
- Support/seller,pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasakonsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
- Lossleader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkatlunak komersial.
- WidgetFrosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakanprogram open source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driveratau lainnya.
- Accecorizing,perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnyayang berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
- ServiceEnabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukungke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
- BrandLicensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan namadagangnya.
- Sellit, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produkkomersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
- SoftwareFranchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dansupport/seller.
8) Copyleft
Copyleft adalah pelesatan dari copyright (Hak Cipta). Copyleft merupakan PLByang turunannya tetap merupakan PLB. Contoh lisensi copyleft ialah adalah GNU/GPL General Public License.Perangkat lunak copyleftedmerupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidakmemperbolehkan untuk menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikanatau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dariperangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkatlunak bebas.
Perangkat lunak bebas non-copyleft dibuat olehpembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi,dan untuk menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebastapi tidak copyleft,maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas samasekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atautanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkatlunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
9) IlustrasiLisensi
GNU/GPLbukan merupakan satu-satunya lisensi copyleft.Terdapat banyak lisensi lainnya seperti:
· LisensiApache
· LisensiArtistic
· LisensiFreeBSD
· LisensiOpenLDAP
serta masih banyak lisensilainnya.
· LisensiApache
· LisensiArtistic
· LisensiFreeBSD
· LisensiOpenLDAP
serta masih banyak lisensilainnya.
10) PerangkatKeras Rahasia
Para pembuat perangkat kerascenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka. Inimenyulitkan penulisan driver bebas agar Linux dan XFree86 dapat mendukung perangkatkeras baru tersebut. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkapdewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapatmendukung komputer yang akan datang.
11) Pustaka Tidak Bebas
Pustaka tidak bebas yangberjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi perangkap bagi pengembangperangkat lunak bebas. Fitur menarik dari pustaka tersebut merupakan umpan;jika anda menggunakannya; anda akan terperangkap, karena program anda tidakakan menjadi bagian yang bermanfaat bagi sistem operasi bebas. Jadi, kita dapatmemasukkan program anda, namun tidak akan berjalan jika pustaka-nya tidak ada.Lebih parah lagi, jika program tersebut menjadi terkenal, tentunya akanmenjebak lebih banyak lagi para pemrogram.
13) Paten Perangkat Lunak
Ancaman terburuk yang perludihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasanfitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritmakompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga baru-baru ini, kita tidak dapat membuatperangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah programbebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distroakibat ancaman penuntutan paten.
14) Dokumentasi Bebas
Perangkat lunak bebasseharusnya dilengkapi dengan dokumentasi bebas pula. Sayang sekali, dewasa ini,dokumentasi bebas merupakan masalah yang paling serius yang dihadapi olehmasyarakat perangkat lunak bebas.
Source : bebas.vlsm.org
Posting Komentar